Sebagai salah satu persyaratan mencari atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS adalah menyertakan kartu pencari kerja (AK-1) / Kartu Kuning. Kartu tersebut dapat diperoleh di Dinas Tenaga Kerka Kabupaten atau Kota setempat.
Bagi anda yang belum mengetahui persyaratan mencari kartu kartu pencari kerja (AK-1) / Kartu Kuning dapat melihat informasi dari kami di bawah.
Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa Berkas Administrasi seperti :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Asli / Foto copy Ijazah dari SD ( Sekolah Dasar ) sampai dengan Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Pas fhoto berwarna / hitam-putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Asli / Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan *)
- Asli / Foto copy Surat Pengalaman Kerja *)
Setelah itu petugas akan memberikan Formulir dan meminta untuk mengisi biodata dengan benar.
Setelah disi dengan lengkap, kemudian serahkan Formulir tersebut kepada petugas yang memberikan Formulir tersebut.
Setelah itu tinggal menunggu beberapa saat maka Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) sudah selesai.
Kartu Pencari Kerja asli dapat dicopy beberapa kali dan bisa dimuintakan legalisasi untuk melengkapi berkas Surat Lamaran (terkecuali bagi lamaran yang harus dengan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) asli
Catatan : *) – Optional ( kalau ada )