Buat anda yang ingin melamar CPNS diwajibkan menyertakan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan dan persyaratan yang dibutuhkan. Anda dapat melihat informasi di bawah ini.
1. Membuat Baru.
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk keperluan CPNS harus mendapatkan SKCK sampai Polres
dengan alur proses sampai di polsek meminta pengantar. Selanjutya membawa semua berkas ke Polres setempat untuk sidik jari.
Dari : http://polsekpancoran.wordpress.com/informasi/syarat-pembuatan-skck/